Kenali dan hilangkan najis untuk terpenuhinya syarat sah sholat – Inti Sari No. 3-2018
Hari/Tanggal: Sabtu, 20 Januari 2018 Inti Sari No. 3-2018
Pembimbing: Ustadz Hasan Rifai
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarokatuh
Bahasan dalam kajian fiqh kali ini adalah tentang mengenali jenis-jenis najis dan cara-cara membersihkannya sesuai dengan tuntunan Rasulullah SAW, seperti yang tertuang pada hadist No. 27 s.d. 35 dalam kitab Bulughul Maram. Mengenali jenis-jenis najis dan cara-cara mensucikannya dari pakaian, badan dan tempat sangat penting, karena menentukan syara sahnya sholat. Najis wajib dibersihkan terlebih dahulu sebelum kita menunaikan sholat. Beberapa butir utama dalam bahasan kali ini antara lain:
- Cuka asalnya dihukumi halal, namun jika cuka berasal dari khomr (segala sesuatu yang memabukkan), lalu diolah dengan tangan manusia (proses non alami) menjadi cuka, maka tidaklah halal
- Larangan untuk memakan daging keledai, khususnya yang jinak karena umumnya juga digunakan sebagai alat angkut. Tetapi, dagaing keledai yang liar boleh dikonsumsi
- Air liur unta tidak termasuk bahan yang najis.
- Untuk membersihkan kencing bayi laki-laki yang menempel di tempat, badan pakaian yang digunakan untuk sholat, maka cukup diperciki, sementara kencing bayi perempuan harus dicuci.
- Darah haidh yang mengenai baju dikerik, dikucek dan dicuci, dan kalau pun darahnya tidak bisa hilang, maka mencucinya saja sudah cukup sekalipun ada bekasnya, dan pakaian bisa digunakan untuk sholat.
- Ada tiga jenis cairan yakni madzi, wadi dan mani. Madzi adalah air yang keluar dari kemaluan, bening dan lengket dan keluar disebabkan oleh syahwat sebelum mencapai puncak ketika bersenggama. Wadi adalah air putih kental yang keluar dari kemaluan seseorang setelah kencing. Wadi dan madzi adalah najis, dan harus dibersihkan dengan cara dicuci.
- Mani adalah cairan berwarna putih yang keluar memancar dari kemaluan, biasanya keluarnya cairan ini diiringi dengan rasa nikmat dan dibarengi dengan syahwat. Mani adalah suci dan tidak najis. Jika air mani menempel di pakaian, maka untuk membersihkan cukup dengan mencucinya dengan air, menggosok atau mengeriknya. Jika bagian yang sudah kita bersihkan masih membekas, maka tidak menjadi masalah jika pakaian tersebut dipakai untuk sholat.
Untu lebih lengkapnya, silahkan dilihat hadist-hadist tersebut dalam kitab Bulughul Maram.
Mengundang kehadiran jamaah pada kajian rutin membahas Fiqh, yang Insya Allah untuk berikutnya akan diselenggarakan pada Sabtu bada shubuh tanggal 3 Februari 2018. Bahasan berikutnya adalah hadist-hadist yang berkenaan Bab Wudhu
Wallahu A’lam Bishawab
Waalaikumsalam Warahmatullahi Wabarokatuh
Sumber rujukan: Kitab Bulughul Marom (Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqolani)
Komentar Terbaru