SEKILAS INFO
  • 6 tahun yang lalu / “Barang siapa yang berwudhu untuk shalat, lalu ia menyempurnakan wudhunya, kemudian berjalan menuju shalat wajib dan ia melaksanakannya secara bersama-sama atau berjamaah atau di masjid, niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosanya.” (HR Muslim).
  • 6 tahun yang lalu / “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk” (QS. Al-Baqarah – 43)
  • 6 tahun yang lalu / “Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapatkan bahagian” (QS. Adz-Dzariyat: 19).
WAKTU :

Kenali dan hilangkan najis untuk terpenuhinya syarat sah sholat – Inti Sari No. 3-2018

Terbit 31 Januari 2018 | Oleh : attaqwa | Kategori :
Kenali dan hilangkan najis untuk terpenuhinya syarat sah sholat - Inti Sari No. 3-2018

Hari/Tanggal: Sabtu, 20 Januari 2018                                                             Inti Sari No. 3-2018

Pembimbing: Ustadz Hasan Rifai

 

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarokatuh

Bahasan dalam kajian fiqh kali ini adalah tentang mengenali jenis-jenis najis dan cara-cara membersihkannya sesuai dengan tuntunan Rasulullah SAW, seperti yang tertuang pada hadist No. 27 s.d. 35 dalam kitab Bulughul Maram. Mengenali jenis-jenis najis dan cara-cara mensucikannya dari pakaian, badan dan tempat sangat penting, karena menentukan syara sahnya sholat. Najis wajib dibersihkan terlebih dahulu sebelum kita menunaikan sholat.  Beberapa butir utama dalam bahasan kali ini antara lain:

  • Cuka asalnya dihukumi halal, namun jika cuka berasal dari khomr (segala sesuatu yang memabukkan), lalu diolah dengan tangan manusia (proses non alami) menjadi cuka, maka tidaklah halal
  • Larangan untuk memakan daging keledai, khususnya yang jinak karena umumnya juga digunakan sebagai alat angkut. Tetapi, dagaing keledai yang liar boleh dikonsumsi
  • Air liur unta tidak termasuk bahan yang najis.
  • Untuk membersihkan kencing bayi laki-laki yang menempel di tempat, badan pakaian yang digunakan untuk sholat, maka cukup diperciki, sementara kencing bayi perempuan harus dicuci.
  • Darah haidh yang mengenai baju dikerik, dikucek dan dicuci, dan kalau pun darahnya tidak bisa hilang, maka mencucinya saja sudah cukup sekalipun ada bekasnya, dan pakaian bisa digunakan untuk sholat.
  • Ada tiga jenis cairan yakni madzi, wadi dan mani. Madzi adalah air yang keluar dari kemaluan, bening dan lengket dan keluar disebabkan oleh syahwat sebelum mencapai puncak ketika bersenggama. Wadi adalah air putih kental yang keluar dari kemaluan seseorang setelah kencing. Wadi dan madzi adalah najis, dan harus dibersihkan dengan cara dicuci.
  • Mani adalah cairan berwarna putih yang keluar memancar dari kemaluan, biasanya keluarnya cairan ini diiringi dengan rasa nikmat dan dibarengi dengan syahwat. Mani adalah suci dan tidak najis. Jika air mani menempel di pakaian, maka untuk membersihkan cukup dengan mencucinya dengan air, menggosok atau mengeriknya. Jika bagian yang sudah kita bersihkan masih membekas, maka tidak menjadi masalah jika pakaian tersebut dipakai untuk sholat.

Untu lebih lengkapnya, silahkan dilihat hadist-hadist tersebut dalam kitab Bulughul Maram.

Mengundang kehadiran jamaah pada kajian rutin membahas Fiqh, yang Insya Allah untuk berikutnya akan diselenggarakan pada Sabtu bada shubuh tanggal 3 Februari 2018. Bahasan berikutnya adalah hadist-hadist yang berkenaan Bab Wudhu

Wallahu A’lam Bishawab

Waalaikumsalam Warahmatullahi Wabarokatuh

 

Sumber rujukan: Kitab Bulughul Marom (Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqolani)

SebelumnyaKetaatan adalah Karunia Allah Swt - Inti Sari No. 2-2018 SesudahnyaTunaikanlah hak orang lain selagi di dunia, sebelum kita merugi di akhirat - Inti Sari No. 4-2018

Tausiyah Lainnya