Zakat Uang dan Surat Berharga Lainnya

Untuk menghitung zakat harta yang telah tersimpan selama 1 tahun hijriyah. Metode perhitungannya sama dengan zakat emas atau perak. Yaitu, dengan nisab senilai 85 gram emas atau 595 gram perak. Sedangkan zakatnya adalah sebesar 2,5%.

Nishab
Nishab yang digunakan
Harga 1 gram emas Rp
Harga 1 gram perak Rp
.:. Nishab Rp
Harta
Uang tunai dan tabungan Rp
Saham dan surat berharga lainnya [1] Rp
Piutang [2] Rp
.:. Total Harta Rp
Kewajiban
Hutang [3] Rp
.:. Total Kewajiban Rp
Zakat
Selisih harta dan kewajiban Rp
.:. Zakat Rp
 

Keterangan :
  1. Termasuk di dalamnya adalah investasi seperti reksadana dkk. Khusus untuk saham, kami sarankan untuk membaca tulisan di KonsultasiSyariah.com.
  2. Piutang yang diharapkan dapat kembali / ditagih.
  3. Cicilan hutang yang harus dibayar (jatuh tempo) dalam waktu dekat.